Pemerintah Kabupaten Jembrana menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 tahun 2016 tentang ”Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah” dan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 57 Tahun 2021 , tentang “Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah”, dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah mempunyai Tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten dengan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan
teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; - pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan
pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Berdasarkan visi dan misi Bupati Dan Wakil Bupati Jembrana terpilih untuk periode 2025-2030 dan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi maka Bappeda Kabupaten Jembrana melaksanakan hampir semua misi Bupati Jembrana terpilih yaitu :