Peresmian Penggunaan Aksara Bali di Kabupaten Jembrana

Pemkab Jembrana pada hari Jumat (5/10) meresmikan penggunaan Busana Adat Bali, Bahasa Bali dan Aksara Bali pada semua instansi di Lingkungan Pemkab Jembrana. Hal tersebut merupakan implementasi pelaksanaan Pergub nomor 79 tahun 2018 tentang Busana Adat Bali, Pergub nomor 80 tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Penggunaan Bahasa, Aksara Dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan dikuatkan dengan Instruksi Gubernur Bali No 2331 tahun 2018.

Peresmian penggunaan Busana Adat Bali, Bahasa Bali dan Aksara Bali dilaksanakan di depan Kantor Bupati Jembrana dengan peresmian plang nama Kantor Bupati Jembrana yang di juga diisi dengan aksara Bali. Turut hadir dalam peresemian tersebut, perwakilan Forkopimda, Sekda Made Sudiada, Kepala – kepala OPD Pemkab Jembrana, Instansi Vertikal dan BUMN serta guru – guru se Kabupaten Jembrana.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya, Nengah Alit menyampaikan peresmian ini merupakan pelaksanaan Pergub nomor 79 tahun 2018 tentang Busana Adat Bali, Pergub nomor 80 tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Penggunaan Bahasa, Aksara Dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan dikuatkan dengan Instruksi Gubernur Bali No 2331 tahun 2018. “Selain di Jembrana, acara serupa juga dilaksanakan di seluruh Bali, serentak di waktu dan jam yang sama yaitu pada dimulai 18.30 dan peresmian pada 19.00”ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Jembrana I Putu Artha pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi Gubernur mulai dari Pemkab hingga Desa menyikapi aturan tersebut. Artha menyampaikan aturan yang mengintruksikan pada hari Kamis, pada Purnama, Tilem dan HUT Provinsi dan Kabupaten untuk menggunakan Bahasa dan pakaian adat bali adalah untuk melestarikan adat dan budaya Bali. “Hal tersebut juga sesuai dengan pesan Presiden Jokowi agar setiap daerah untuk menggunakan adat dan budayanya di lingkup pemerintahan” ujar Artha.

Artha menyampaikan seuai Pergub dan Instruksi, Pemkab akan merespon pelaksanaannya dan Artha menghimbau kepada semua Instansi baik pemerintahan dan swasta melaksanakan Pergub tersebut, dimulai dengan menulis nama pada papan nama Instansi. Artha juga menekankan agar di sekolah – sekolah penggunaan Bahasa Bali juga dilaksanakan dengan intens karena makin banyak anak – anak bali sekarang yang justru tidak fasih dengan istilah istilah bahasa Bali. Artha juga menyarankan untuk penulisan aksara bali yang benar bisa berkonsultasi dengan penyuluh bahasa Bali yang ada di tiap – tiap desa di Jembrana.