E-Hibah: Suatu Upaya untuk Pengelolaan Dana Hibah yang Transparan dan Akuntabel

Dalam upaya mensejahterakan masyarakat Jembrana, Pemerintah Daerah melakukan berbagai kebijakan dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah dengan memperhatikan prinsip keadilan, kepatutan, kewajaran dan asas kebermanfaatan bagi masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengalokasikan dana hibah untuk masyarakat. Pemberian hibah yang bersumber dari APBD dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah jika pemenuhan urusan wajib maupun pilihan sudah terpenuhi, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta distribusi hibah yang dialokasikan oleh pemerintah dapat dicapai dengan kebijakan penggunaan aplikasi e-hibah. Hal ini sejalan dengan perkembangan industri 4.0 dalam pelayanan publik untuk mewujudkan Smart City di Kabupaten Jembrana. Implementasi e-hibah merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memperbaiki kualitas penyaluran dan pengelolaan dana hibah serta sebagai upaya preventif (pencegahan) tindak pidana korupsi dalam penyaluran hibah.

Penggunaan e-hibah sebagai bagian dari transparansi pengelolaan hibah sebelumnya telah dilaksanakan di beberapa daerah seperti Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali. Sebagai upaya dalam mewujudkan penggunaan e-hibah dalam perencanaan daerah tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Jembrana yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Data Pembangunan Daerah Bappeda Litbang Kabupaten Jembrana, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Dinas Kominfo melaksanakan koordinasi ke Bappeda Provinsi Bali pada Kamis (13/01/2022) untuk mendapatkan informasi awal mengenai penerapan e-hibah yang telah dilaksanakan di Provinsi Bali. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali yang didampingi Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah beserta jajarannya. Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas mengenai dasar hukum pelaksanaan e-hibah di Provinsi Bali, tampilan umum aplikasi e-hibah serta alur proses pengajuan hibah melalui aplikasi tersebut.

Pelaksanaan koordinasi awal ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana nantinya Pemerintah Kabupaten Jembrana akan menyusun dasar hukum serta bisnis proses implementasi aplikasi e-hibah di Jembrana. Dengan diimplementasikannya e-hibah dalam perencanaan, penyaluran dan pengelolaan hibah, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi kinerja Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam mewujudkan masyarakat Jembrana Bahagia berlandaskan Tri Hita Karana melalui  Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana.

Penulis: Ni Luh Putu Suardiyanti, Analis Kebijakan Pertama Bappeda Litbang