KATA PENGANTAR
Dalam rangka untuk mewujudkan harapan yang paling mendasar bagi masyarakat
Jembrana dan menjadi cita-cita akhir dalam pembangunan yaitu terwujudnya kesejahteraan
dan keadilan. Dikaitkan dengan hubungan rakyat dengan Negara, maka kesejahteraan dan
keadilan menjadi hak rakyat, sementara bagi pemerintah menjadi kewajiban untuk melakukan
suatu kebijakan menuju kesejahteraan dan keadilan. Untuk mewujudkan pembangunan daerah
sesuai dengan cita-cita rakyat, tidak terlepas dari sebuah perjuangan yang dipandu oleh
sebuah ideologi. Ideologi sebagai penuntun, Ideologi sebagai penggerak, Ideologi sebagai
pemersatu perjuangan, dan Ideologi sebagai bintang pengarah. Untuk itulah diperlukan
sebuah perjuangan idiologi kemudian diwujudkan secara nyata dalam politik legislasi, melalui
Peraturan daerah, dan Peraturan Bupati. Dijabarkan pula melalui politik anggaran dalam
APBD, serta dijabarkan kedalam kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah yang berpihak
kepada rakyat.
Dalam rangka mewujudkan visi-misi Bupati dan wakil Bupati Jembrana terpilih
dengan segala keterbatasan dan kemampuan daerah yang dimiliki, untuk mewujudkan
Jembrana yang lebih baik, dengan visi “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Sumber Daya
Manusia yang Unggul dan Berdaya saing Dalam Rangka Optimalisasi Pemanfaatan
sumber Daya menuju Masyarakat Jembrana yang Sejahtera” dan diselaraskan dengan
arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam tema RKP Tahun
2021 dan prioritas pembangunan provinsi Bali, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2021 maka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Jembrana Tahun 2021 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan holistiktematik, integratif dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja mengacu pada money follow
program.
Penyusunan RKPD Kabupaten Jembrana 2021 memperhatikan materi dan hasil telaah
tentang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan RPJPD, kebijakan-kebijakan
nasional, kebijakan-kebijakan provinsi, dokumen RPJPN, RPJPD Provinsi, RPJPD Kabupaten
Kabupaten Jembrana, dan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Kabupaten Jembrana
2016-2021, dokumen RTRWN, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten Jembrana, dan capaian
kinerja Kabupaten Jembrana tahun 2019 dan perkiraan capaian kinerja tahun 2021. RKPD
memuat kondisi dan permasalahan pembangunan, rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas dan sasaran pembangunan daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas
daerah.
Dengan selesainya Penyusunan RKPD Kabupaten Jembrana Tahun 2021, maka
Pemerintah Kabupaten Jembrana mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah
berperan aktif dalam penyusunan RKPD tersebut. Mudah-mudahan RKPD Kabupaten
Jembrana Tahun 2020 dapat dipakai sebagai acuan dalam menyusun Kebijakan Umum
APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2021.