Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jembrana I Gusti Putu Irany menyerahkan secara simbolis santunan kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum I Kadek Riki Kristiawan disaksikan oleh Kepala Bappeda dan Sekretaris Bappeda Kabupaten Jembrana pada hari Kamis, 2 Mei 2024. Almarhum merupakan tenaga Non ASN pada Bappeda Kabupaten Jembrana. Santunan ini merupakan bentuk tindak lanjut kesepakatan Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana bersama BPJS Ketenagakerjaan, dimana semua tenaga kerja non ASN di Kabupaten Jembrana didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun santunan yang diberikanan sebesar Rp. 43.945.960,- berupa santunan jaminan kematian dan jaminan hari tua. Semoga dana tersebut bermanfaat bagi keluarga almarhum.