Fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) Tahun 2024 tingkat kecamatan dilaksanakan serentak di 5 kecamatan pada Kamis, 16 Februari 2023. Musrenbang RKPD di Kecamatan merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholder di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa/Kelurahan serta menyepakati usulan kegiatan lintas Desa/Kelurahan di kecamatan tersebut sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah pada tahun rencana.
Sesuai amanat Permendagri 86 Tahun 2017, penyusunan perencanaan pembangunan harus mencakup beberapa pendekatan yakni pendekatan teknokratis, pendekatan partisipatif, pendekatan politis serta pendekatan top-down dan bottom-up. Musrenbang merupakan mekanisme bottom-up dalam proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, dimana usulan masyarakat disaring dari tingkat desa/kelurahan, selanjutnya ke tingkat kecamatan untuk kemudian didiskusikan dalam forum selanjutnya baik itu pada Forum Perangkat Daerah maupun Musrenbang tingkat Kabupaten. Usulan masyarakat yang masuk dalam musrenbang disaring berdasarkan konteks prioritas dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah.
Musrenbang RKPD di tingkat kecamatan pada tahun 2023 ini dibuka langsung oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba secara bergiliran sesuai dengan jadwal pelaksanaan, mulai dari Kecamatan Jembrana, Kecamatan Negara, Kecamatan Melaya, Kecamatan Mendoyo dan ditutup dengan Musrenbang di Kecamatan Pekutatan. Dalam arahannya, Bupati Jembrana menghimbau agar seluruh usulan yang diajukan masyarakat disaring sesuai dengan kewenangan pemerintah Kabupaten serta memperhatikan program kegiatan prioritas di masing-masing Perangkat Daerah dengan tetap mengukur kemampuan keuangan daerah dalam pembiayaannya. Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, beserta Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda Litbang serta perwakilan Perangkat Daerah.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan ini menjadi bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan, menilik konektifitas dan sinergitas baik dari struktur pemerintahan terkecil yaitu desa/kelurahan dengan kecamatan dan pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi serta pemerintah pusat. Adapun tujuan penyelenggaraan Musrenbang di Kecamatan antara lain untuk:
1. Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan yang akan menjadi prioritas usulan kegiatan pembangunan di kecamatan yang bersangkutan.
2. Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas pembangunan desa/kelurahan.
3. Melakukan klasifikasi atas prioritas pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi Perangkat Daerah terkait.
Hasil penetapan usulan kegiatan yang disepakati dalam Musrenbang RKPD di Kecamatan akan dituangkan ke dalam Berita Cara Musrenbang yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam Forum OPD/Lintas OPD sesuai dengan rancangan Rencana Kerja (Renja) masing-masing Perangkat Daerah.
(Ni Luh Putu Suardiyanti, Analis Kebijakan Bappeda Litbang)