Pada hari Sabtu tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, telah diselenggarakan Forum Bappeda se-Bali Tahun 2022 yang dihadiri oleh seluruh Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali dan Bappeda Provinsi Bali dengan penyelenggara Bappeda Litbang Kabupaten Jembrana, menyepakati hal-hal sebagai berikut:
- Mengawal dan memastikan kepada Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.
- Menyusun regulasi di daerah kabupaten/ kota sebagai acuan pelaksanaan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
- Membentuk Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dengan Bappeda Kab/Kota sebagai Koordinator Forum, BPS Kab/Kota sebagai Pembina Data Statistik, Dinas Pekerjaan Umum Kab/Kota sebagai Pembina Data Geospasial dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kab/Kota sebagai Wali Data dan Perangkat Daerah sebagai Wali Data Pendukung sekaligus Produsen Data pada Kabupaten/Kota.
- Melaksanakan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah sebagai wadah komunikasi dan koordinasi untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah
- Menyusun Daftar Data Tingkat Daerah yang untuk selanjutnya akan dijadikan sebagai Data Prioritas di daerah kabupaten/kota dan menyebarluaskan data melalui Portal Satu Data Tingkat Daerah dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah masing-masing.
- Mengawal dan memastikan kepada Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Instruksi Presinden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
- Memfasilitasi pemberian landasan hukum bagi pemerintah daerah yang akan mengalokasikan APBD untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Pelaksanaan program pemberdayaan untuk meningkatkan pendapatan dan sekaligus upaya kemandirian masyarakat miskin ekstrem. (Difokuskan sesuai dengan karakteristik wilayah dimana penduduk miskin ekstrem bermukim.
- Penguatan kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat memfasilitasi konvergensi program/kegiatan/anggaran penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah.
- Memastikan masyarakat miskin ekstrem memiliki NIK sebagai syarat dalam pemberian bantuan sosial reguler seperti Program Sembako dan Program Keluarga Harapan.
- Pelibatan peran kepala desa dalam melakukan verifikasi dan validasi data dan identifikasi penduduk miskin ekstrem yang belum mendapatkan program/kegiatan yang bersumber dari APBN, APBD maupun Dana Desa.
- Pelaksanaan Forum Bappeda se-Bali Tahun 2023 akan diselenggarakan oleh Bappeda Litbang Kabupaten Bangli.