Forum Bappeda Se-Bali Tahun 2022 di Kabupaten Jembrana.

Pada hari Sabtu tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, telah diselenggarakan Forum Bappeda se-Bali Tahun 2022 yang dihadiri oleh seluruh Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali dan Bappeda Provinsi Bali dengan penyelenggara Bappeda Litbang Kabupaten Jembrana, menyepakati hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengawal dan memastikan kepada Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.
  2. Menyusun regulasi di daerah kabupaten/ kota sebagai acuan pelaksanaan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
  3. Membentuk Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dengan Bappeda Kab/Kota sebagai Koordinator Forum, BPS Kab/Kota sebagai Pembina Data Statistik, Dinas Pekerjaan Umum Kab/Kota sebagai Pembina Data Geospasial dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kab/Kota sebagai Wali Data dan Perangkat Daerah sebagai Wali Data Pendukung sekaligus Produsen Data pada Kabupaten/Kota.
  4. Melaksanakan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah sebagai wadah komunikasi dan koordinasi untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah
  5. Menyusun Daftar Data Tingkat Daerah yang untuk selanjutnya akan dijadikan sebagai Data Prioritas di daerah kabupaten/kota dan menyebarluaskan data melalui Portal Satu Data Tingkat Daerah dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah masing-masing.
  6. Mengawal dan memastikan kepada Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Instruksi Presinden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
  7. Memfasilitasi pemberian landasan hukum bagi pemerintah daerah yang akan mengalokasikan APBD untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  8. Pelaksanaan program pemberdayaan untuk meningkatkan pendapatan dan sekaligus upaya kemandirian masyarakat miskin ekstrem. (Difokuskan sesuai dengan karakteristik wilayah dimana penduduk miskin ekstrem bermukim.
  9. Penguatan kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat memfasilitasi konvergensi program/kegiatan/anggaran penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah.
  10. Memastikan masyarakat miskin ekstrem memiliki NIK sebagai syarat dalam pemberian bantuan sosial reguler seperti Program Sembako dan Program Keluarga Harapan.
  11. Pelibatan peran kepala desa dalam melakukan verifikasi dan validasi data dan identifikasi penduduk miskin ekstrem yang belum mendapatkan program/kegiatan yang bersumber dari APBN, APBD maupun Dana Desa.
  12. Pelaksanaan Forum Bappeda se-Bali Tahun 2023 akan diselenggarakan oleh Bappeda Litbang Kabupaten Bangli.