Penilaian Lapangan Cittakriya Bali Kerthi Nugraha Provinsi Bali 2022 Kab. Jembrana

Pada hari Rabu, 15 Juni 2022, dilaksanakannya penilaian lapangan dalam rangka lomba Cittakriya Bali Kerthi Nugraha Provinsi Bali 2022 oleh Tim Penilai “Cittakriya Bali Kerti Nugraha Provinsi Bali Tahun 2022” yang terdiri dari BRIDA, Kelompok Ahli, serta Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.   Penilaian lapangan ini untuk melakukan verifikasi dan observasi maupun wawancara terhadap usulan peserta yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana. Untuk di Kabupaten Jembrana ini terdapat 2 peserta yang di lakukan penilaian lapangan, yaitu Kelompok Tenun Putri Mas di Kecamatan Jembrana dan I Gede Merta di Kecamatan Negara. Tim melakukan peninjauan langsung ke lapangan, yang terdiri dari 2 Tim penilai, diantaranya ke Kelompok Tenun Putri Mas, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, dengan usulan Alat Tenun Songket Tanpa Sambungan Ketua Kelompoknya adalah dr. Luh Wayan Sriadi; dan ke I Gede Merta, Desa Baluk, Kecamatan Negara, dengan usulan Pengolahan Pupuk Organik oleh Bapak I Gede Merta.

 

 

 

 

Dalam rangka penilaian lapangan ini yang dibagi ke 2 lokasi penilaian, pada lokasi di kelompok Tenun Putri Mas kegiatan ini didampingi oleh Kepala Bidang Litbang I Putu Eka Arta, S.T.,M.Si, beserta Camat Jembrana Bapak Kadek Agus Arianta, SSTP, M.Si, dan Kasi PMD. Sedangkan pada lokasi di Pengolahan Pupuk Organik kegiatan ini didampingi oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Inovasi dan Teknologi. Untuk wakil dari kecamatan dihadiri oleh sekretaris kecamatan dan para staf.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tim penilai provinsi melakukan interview kepada para inovator, diantaranya terkait bagaimana asal muasal/ ide inovasi tercipta, proses produksinya, kebermanfaatannya bagi masyarakat, serta bagaimana keberlanjutannya, sambil meninjau berbagai produk inovasi yang telah dihasilkan serta sarpras/peralatan teknis yang dipergunakan dalam menghasilkan inovasi tersebut. Tim penilai berharap kepada inovator agar hasil inovasi tersebut bisa segera didaftarkan HKI personalnya. (Analis Kebijakan Ahli Muda, Gusti Ngurah Putu Pungky Subawa, S.Kom)