Menindaklanjuti amanat pasal 102 ayat (2) Peraturan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Sekretaris, Para Kepala Bidang dan Fungsional Perencana Bappeda Litbang Kab. Jembrana, bersama para peserta dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana mengikuti rapat virtual Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Jembrana Semesta Berencana Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi Bali berama dengan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Bali.
Kegiatan fasilitasi ini memiliki beberapa tujuan yaitu
- Pertama, melihat konsistensi dan target program dalam RKPD tahun 2022 dengan RPJMD tahun pelaksanaan;
- Kedua, melihat karakteristik perencanaan dari rekapitulasi jumlah program/kegiatan/ subkegiatan dan pagu RKPD tahun 2022;
- Ketiga, melihat dukungan output kegiatan dan outcome program terhadap pencapaian target indikator kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; serta
- Keempat, melihat dukungan program dan kegiatan RKPD tahun 2022 terhadap prioritas nasional atau program prioritas nasional tahun 2022.
Hasil dari fasilitasi ini selanjutnya akan menjadi masukan bagi penyempurnaan Rancangan Akhir RKPD tahun 2022 yang akan diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu penetapan RKPD Kabupaten Jembrana tahun 2022.