Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Dengan Tema Paten Dan Komersialnya

Selasa, 11 Mei 2021 bertempat di Hotel Prime Plaza Hotel, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) membuka Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual pada Wilayah Provinsi Bali. Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (Dede Mia Yusanti) yang hadir secara virtual, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Provinsi Bali, Rektor Institut Seni Indonesia Denpasar, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Wakil Rektor bidang Perencanaan dan Kerjasama, dan undangan lainnya yang hadir secara langsung.
Kegiatan diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Contantinus Kristomo), kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pentingnya perlindungan Paten melalui pendaftaran serta komersialisasinya sebagai upaya pemajuan dan perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya Paten di wilayah Provinsi Bali, bersinergi dengan Perguruan Tinggi dan Badan Penelitian dan Pengembangan di wilayah Provinsi Bali.
Direktur Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan sambutannya yang menyampaikan terkait pentingnya komersialisasi paten saat ini terutama untuk pembangunan ekonomi, beberapa manfaat yang didapatkan dalam perlindungan paten seperti mendapatkan posisi pasar yang kuat dan dapat melarang orang lain membuat produk yang sama, pengembalian investasi yang lebih tinggi, peluang melisensikan atau menjual hasil invensinya, menaikkan daya tawar dalam negosiasi, serta mendapatkan citra positif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali memberikan sambutannya sekaligus membuka secara resmi Acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual pada Wilayah Provinsi Bali, yang menyampaikan bahwa saat ini di Provinsi Bali perlu dilakukan edukasi tentang paten yang bertujuan agar masyarakat Bali dapat termotivasi untuk menghasilkan produk-produk paten yang bermanfaat bagi kelangsungan dan pertumbuhan ekonomi terlebih lagi saat ini sektor-sektor pariwisata mengalami penurunan yang drastis karena imbas dari pandemi Covid-19. Namun ini justru menjadi kesempatan dan peluang masyarakat yang harus digunakan sebaik-baiknya untuk membuka peluang kerja dan bisnis dengan mewujudkan ide ke dalam sebuah produk Kekayaan Intelektual. Maka dari itu, beliau berharap melalui kegiatan ini dapat diimplementasikan ke dalam wujud kerja nyata sehingga masyarakat akan lebih termotivasi untuk terus berkarya dan mendaftarkan hasil karyanya sebagai produk Kekayaan Intelektual.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yang dimoderatori oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali (I Made Gunaja). Materi pertama disampaikan oleh Profesor Program Studi Farmasi Fakultas MIPA Universitas Udayana (Agus Gelgel Wirasuta) yang menyampaikan terkait Komersialisasi Produk Kekayaan Intelektual, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Deputi Direktur Pengembangan Usaha dan Inovasi dari universitas Gajah Mada (Sang Kompiang Wirawan) yang menyampaikan terkait Strategi Komersialisasi Inovasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual.

sumber https://bali.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/3638-pembukaan-kegiatan-promosi-dan-diseminasi-kekayaan-intelektual-pada-wilayah-provinsi-bali-dengan-tema-paten-dan-komersialnya

Leave a Reply