Rapat Evaluasi Serapan Anggaran Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020

Rapat Evaluasi Serapan Anggaran Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020 dengan beberapa OPD menghasilkan beberapa kesimpulan mengenai pengentasan kemiskinan di Kabupaten Jembrana, yaitu :

  1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Jembrana, harus segera direvisi karena 14 Indikator sudah tidak relevan untuk di laksanakan.
  2. Hasil Coklit(Pencocokan dan Penelitian) KK Miskin Tahun 2019 agar segera di selesaikan oleh OPD terkait.
  3. Karena adanya wabah/pandemi Covid 19 banyak pagu anggaran Penanggulangan Kemiskinan yang mengalami pengurangan atau pun pergeseran anggaran.
  4. Untuk pagu anggaran program dan kegiatan agar di evaluasi lagi terkait program dan kegiatan yang masuk kedalam kegiatan pendukung Penanggulangan Kemiskinan.

Leave a Reply