Rapat Evaluasi Serapan Anggaran Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020 dengan beberapa OPD menghasilkan beberapa kesimpulan mengenai pengentasan kemiskinan di Kabupaten Jembrana, yaitu :
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Jembrana, harus segera direvisi karena 14 Indikator sudah tidak relevan untuk di laksanakan.
- Hasil Coklit(Pencocokan dan Penelitian) KK Miskin Tahun 2019 agar segera di selesaikan oleh OPD terkait.
- Karena adanya wabah/pandemi Covid 19 banyak pagu anggaran Penanggulangan Kemiskinan yang mengalami pengurangan atau pun pergeseran anggaran.
- Untuk pagu anggaran program dan kegiatan agar di evaluasi lagi terkait program dan kegiatan yang masuk kedalam kegiatan pendukung Penanggulangan Kemiskinan.