Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Tahun 2021 Kabupaten Jembrana

Menindaklanjuti amanat pasal 102 ayat (2) Peraturan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Kepala Bappeda Litbang Kab. Jembrana Ir. I Ketut Swijana, M.T bersama para Kepala Bidang beserta perwakilan Inspektorat, BPKAD, Bagian Ortal, Bagian Pem dan Fungsional mengikuti rapat virtual Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Jembrana Tahun 2021, Selasa 30 Juni 2020, yang diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi Bali.
#rkpd #fasilitasirkpd #jembrana

Leave a Reply