Rapat Virtual Tindak Lanjut Arahan Kebijakan Penyusunan RKPD 2021 Bappeda Se Bali

Kepala BAPPEDA Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra, memberikan apresiasinya kepada BAPPEDA di Kabupaten/kota se-Bali atas dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing. Peran strategis BAPPEDA dalam pengalokasian anggaran dan refocusing program dan kegiatan sudah berjalan baik. Mulai dari pencegahan sampai penanganan dan pemulihan pasca Covid-19 ini. Ini semua tidak lepas dari peranan BAPPEDA dalam TAPD sehingga terlaksana penjabaran perubahan APBD. Hal ini disampaikannya saat memimpin video conference rapat koordinasi Penyamaan Persepsi Penyusunan RKPD Tahun 2021 Kabupaten/Kota se-Bali, Kamis, 18 Juni 2020.

Menurutnya, terlaksananya pengalokasian anggaran dan refocusing kegiatan ini memerlukan komitmen pimpinan. “Semoga dengan komitmen ini kita berharap pandemi Covid-19 segera berlalu dan kita dapat kembali bekerja dengan pola yang baru,” katanya. Ditambahkannya, rapat ini merupakan tindak lanjut Rapat arahan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, tentang persiapan penyusunan RKPD 2021 dengan terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2020. “Kemarin Senin secara resmi Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 dikirimkan. Atas dasar hal itu kami berkewajiban mengkoordinasikan kepada BAPPEDA se-Bali,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah I Made Sudiarsa menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 sangat jelas didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dan dalam klausul tidak disinggung “mengingat” Permendagri Nomor 90 tahun 2019. Pasal di dalamnya dengan tegas menyatakan RKPD Tahun 2021 merupakan penjabaran dari RPJMD, dan berpedoman pada RKP Tahun 2021 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Namun Made Sudiarsa menegaskan, dalam penyusunan RKPD tahun 2021 ini bila mempertimbangkan Pasal 10 Permendagri Nomor 40 Tahun 2020, diharuskan melakukan pemetaan program dan kegiatan sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang mana hal ini hanya diatur dalam Permendagri 90 Tahun 2020. “Ini bahasa kami menyusun RKPD 2021 ini berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 berdimensi Permendagri 90 Tahun 2019,” jelas Made Sudiarsa.
Diinformasikan pula, Kemendagri telah mengeluarkan jadwal Fasilitasi Perkada RKPD untuk Provinsi Bali dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2020. Kelengkapan Dokumen sama persis dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yaitu Surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah; Rancangan akhir RKPD; Berita acara kesepakatan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan RKPD; Hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan; Gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD; Hasil reviu aparat pengawasan internal pemerintah daerah; dan Format isian fasilitasi RKPD Tahun 2021. (Krisna-Pranata Humas)

Tindak Lanjuti Arahan Kebijakan Penyusunan RKPD 2021, BAPPEDA Bali Vidcon Bersama BAPPEDA Se-Bali

Leave a Reply