Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi isu penting dalam pembangunan nasional. Kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh tingkat intelektualitas masyarakatnya, yang mana salah satu indikatornya adalah penggunaan kelengkapan Hak Kekayaan Intelektual. Demikian dikatakan Kepala Bappedalitbang Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra saat membuka Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertempat di Ruang Jempiring, Kamis, 19 September 2019.
Rendahnya kesadaran ini memunculkan keprihatinan berbagai kalangan termasuk Pemerintah Provinsi Bali. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual masih sangat rendah, sehingga banyak terjadi kasus pembajakan atas karya-karya intelektual masyarakat, khususnya masyarakat Bali. “Kondisi saat ini masih rendah kesadaran masyarakat untuk mengurus Kekayaan Intelektualnya. Sehingga tidak jarang ada pembajakan atas karya-karya mereka, bukan saja dalam bentuk barang namun juga karya seni budaya yang diklaim negara lain,” kata Ika Putra.
Lebih jauh dijelaskan, Gubernur Bali berkomitmen memberi perhatian khusus terhadap kekayaan intelektual, untuk melindungi karya masyarakat Bali apapun bentuknya yang layak mendapatkan HKI. Badan Riset dan Inovasi Daerah yang akan dibentuk nantinya akan mengawal dan memfasilitasi pengurusan HKI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. Bahkan pada Juni lalu, secara khusus dilaksanakan workshop tentang HKI dengan dihadiri Megawati Soekarnoputri, Menteri terkait dan Gubernur Bali, Bupati/Walikota se-Bali serta tokoh-tokoh masyarakat di Bali. Hal ini sebagai upaya mensosialisasikan dan membangkitkan kesadaran pentingnya kekayaan intelektual. “Ada barang-barang ekspor kita terhambat karena World Trade Organization (WTO) mensyaratkan produk-produk ekspor tertentu harus memiliki HKI. Artinya ini menuntut produk kita harus berkualitas, memiliki daya saing untuk dijual ke seluruh dunia,” jelasnya.
Kepala Sub Direktorat Pemeriksa Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM RI, R Haryadi Puntohandoyo, menegaskan membangun sistem kekayaan intelektual merupakan tanggung jawab kita semua. Potensi ekonomi kreatif di Bali sangat potensial sehingga penting peran HKI dalam melindungi hasil karya intelektual ini. Produk yang sudah memiliki HKI bukan hanya sekedar melindungi namun juga memberi nilai tambah ekonomi kepada penciptanya. Hak Kekayaan Intelektual ini melindungi hak penciptanya, yaitu hak moral dan hak ekonomi, bisa diperoleh perseorangan atau komunal.
Sementara itu Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Ratih Rosmayuani menyebut terdapat banyak kasus pelanggaran HKI yang terjadi di Bali. Bali banyak sekali pengrajin pelaku ekonomi kreatif dan hasil karya seninya dikenal dimana-mana, namun sekira 800 motif perak Bali sudah dipatenkan pihak asing. Sehingga ketika pengrajin Bali akan mengekspor hasil kerajinan perak tersebut justru terjerat masalah hukum. itu karena kurangnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual. Ratih mengajak semua pihak untuk melakukan sosialisasi guna memberi pengetahuan dan kesadaran kepada masyarakat, menginventarisasi kekayaan intelektual di Bali.
Pada kesempatan tersebut selaku moderator Nyoman Mahendra Yasa, dan dihadiri pula Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali, perangkat daerah di lingkungan Provinsi Bali, Bappeda dan Litbang Kabupaten/Kota se-Bali, akademisi dan praktisi. (Krisna-Pranata Humas)
http://bappedalitbang.baliprov.go.id/2019/09/19/pemprov-bali-berkomitmen-beri-perhatian-khusus-kekayaan-intelektual-krama-bali/