KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN KABUPATEN/KOTA
LAYAK ANAK 2018
Siaran Pers Nomor: B-215/Set/Rokum/MP 01/XI/2018
Surabaya (7/11) – Guna mempercepat terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada tahun 2030, melalui sistem pembangunan berbasis hak anak dalam bentuk kabupaten/kota layak anak (KLA) di seluruh Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaksanakan rapat koordinasi percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2018 bagi 177 kabupaten/kota yang sudah memiliki Peringkat KLA Pratama, Madya, Nindya dan Utama, berlokasi di Kota Surabaya selama 3 hari; dan dihadiri para Kepala Bappeda dan Kepala Dinas yang membidangi perlindungan anak.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen, partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan guna percepatan KLA di 177 kabupaten/kota, sehingga dapat meningkatkan peringkat KLA-nya serta memberikan kesamaan persepsi tentang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.” Ujar Lenny N. Rosalin, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, pada saat membuka rapat koordinasi.
Ditambahkan oleh Lenny Deputi, bahwa Rakor ini dibagi menjadi 3 bagian; yang pertama telah diadakan di Solo bagi 125 kabupaten/kota yang belum menginisiasi KLA; saat ini di Surabaya bagi 177 kabupaten/kota yang sudah mendapatkan penghargaan KLA 2018; dan berikutnya akan dilaksanakan di Denpasar bagi 212 kabupaten/kota yang yang sudah melakukan KLA namun belum mendapatkan penghargaan KLA 2018.
KLA merupakan kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. KLA memerlukan adanya Peraturan Daerah karena KLA ini bukan hanya pekerjaan Dinas PPPA saja namun pekerjaan seluruh stakeholder di daerah, termasuk lembaga masyarakat, dunia usaha dan media.
Sejak tahun 2006 Kemen PPPA telah menginisiasi Kebijakan KLA dan telah direvitalisasi pada tahun 2010-2011. Data Juli 2018 menunjukkan sebanyak 389 kabupaten/kota telah menyelenggarakan KLA. “Guna mengukur keberlanjutan penyelenggaraan KLA, penilaian dan pemberian penghargaan peringkat KLA dilaksanakan secara berkala setiap tahun, untuk memberikan apresiasi daerah dalam memenuhi hak anak dan melindungi hak mereka” ujar Lenny.
Pada tahun 2018, sebanyak 177 kabupaten/kota telah memperoleh penghargaan KLA untuk berbagai peringkat, dengan kategori Pratama, Madya, Nindya dan Utama. “Indonesia Layak Anak (IDOLA) yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030 merupakan wujud kontribusi Indonesia bagi komunitas global yang sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung gerakan Dunia Layak Anak,” jelas Lenny.
Konsep KLA dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintahan Indonesia yaitu melalui otonomi daerah melalui Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menetapkan bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu urusan wajib non pelayanan dasar.
“Kami berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini, sebanyak 177 kabupaten/kota melakukan percepatan KLA dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan konkrit untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan khsus anak. Sebanyak 6 kabupaten/kota yaitu Kota Depok, Kabupaten Sleman, Kota Surabaya, Kabupaten Tulungagung dan Kota Surakarta menyampaikan praktik baiknya dalam menyelenggarakan KLA,” tutup Lenny.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510, e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id
www.kemenpppa.go.id