Bappeda Se-Bali melaksanakan Rapat Koordinasi membahas berbagai isu terkait perencanaan pembangunan daerah Bali. Koordinasi difokuskan pada implementasi berbagai kebijakan pembangunan daerah dalam mewujudkan perencanaan Bali yang terintegrasi, partisipatif dan berkelanjutan.
Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra menegaskan, Bappeda memiliki peran kunci dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan dimulainya RPJMD 2018-2023, perencanaan pembangunan lima tahun kedepan mengacu kepada visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Selaras dengan rencana pembangunan nasional, ini hendaknya juga selaras dengan program di kabupaten/kota. Dengan selarasnya sasaran, indikator dan program mulai dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sehingga perencanaan daerah akan selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals.
Pada kesempatan tersebut disampaikan materi paparan Melalui Sinergitas Kebijakan Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota Menuju “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Ika Putra menjelaskan, visi Gubernur Bali, Wayan Koster menerapkan pola pembangunan semesta berencana (PPSB), dimana mulai dari perencanaan pembangunan harus terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi. PPSB ini diharapkan membawa Bali ke dalam era baru yaitu, terpeliharanya keseimbangan alam, krama dan kebudayaan Bali; terpenuhinya kebutuhan, harapan, dan aspirasi krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan; terantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru yang berdampak positif dan negatif.
Rakor yang dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, ini mengambil tema “Mewujudkan pembangunan daerah yang merata melalui perencanaan yang berkualitas”, bertempat di Mimpi Resort Menjangan Hotel Buleleng, Senin, 29 Oktober 2018.
Rakor dilaksanakan selama tiga hari, bertujuan mengidentifikasi permasalahan-permasalahan terkait perencanaan pembangunan daerah dan menemukan solusinya. Selain itu juga dalam rangka menjalin koordinasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi perencanaan pembangunan daerah. Hal ini penting guna menyamakan pemahaman mengenai program, khususnya pengembangan kapasitas SDM perencana. Termasuk mensosialisasikan inovasi-inovasi yang telah digagas oleh masing-masing Bappeda Kab/kota se-Bali dan Provinsi.
Asisten mengatakan, sesuai UU no 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional bahwa konsistensi dan penyelarasan substansi dalam perencanaan pembangunan kab/kota dengan provinsi dan pusat adalah suatu keharusan, terkait perencanaan daerah harus selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals, yang merupakan komitmen global dalam berbagai pilar pembangunan segala aspek sosial ekonomi lingkungan hukum dan tata kelola. (Krisna – Pranata Humas/Foto by Yan Arie)
http://www.bappeda.baliprov.go.id/id/Rakor-Bappeda-Se-Bali–Wujudkan-Perencanaan-Pembangunan-Terintegrasi–Partisipatif-dan-Berkelanjutan