Launching Penggunaan Busana Adat Bali di Kabupaten Jembrana

Jembrana, Infopublik – sesuai amanat peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2018 tentang penggunaan Busana adat bali dan Pergub No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Sastra Bali, kamis (11/10) Kebijakan ini bentuk keseriusan melestarikan budaya bali. Juga untuk menguatkan bahasa, sastra serta aksara bali.
Launching ditandai dengan pemasangan destar dan selendang oleh Bupati Jembrana I Putu Artha serta Ny Ari Sugianti Artha kepada perwakilan pegawai.
Turut hadir Wagub Jembrana I Made Kembang Hartawan, Sekda Jembrana I Made Sudiada, Forum kordinasi pimpinan daerah, majelis madya, perwakilan siswa serta pegawai dilingkup Pemkab Jembrana.
Berbusana Adat Bali setiap hari kamis, Purnama dan Tilem, maupun peringatan hari besar Provinsi maupun Kabupaten. Selama mengenakan busana adat bali wajib melakukan komunikasi bahasa bali sesuai sor singgih ( tata bahasa ). Kebijakan ini salah satu upaya memperkuat adat serta budaya bali. (kadekarik/Infopublik)

Leave a Reply