Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 merupakan penjabaran tahun keempat pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan. Penyusunan RKP merupakan upaya menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan terutama oleh Pemerintah, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan visi misi Presiden Republik Indonesia. Dokumen RKP 2018 disusun dengan tema “Memacu Investasi dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataan”.