"Rangkaian kegiatan Hari Kedua diawali dengan sesi ice breaking yang bertujuan membangun semangat dan kekompakan peserta. Selanjutnya, peserta diajak mengulas serta merefleksikan kembali materi Konvensi Hak Anak, mulai dari pengertian anak, empat prinsip dasar KHA, empat hak dasar anak, hingga berbagai bentuk perlindungan terhadap anak."
JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali memperkuat komitmennya dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak melalui Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Hari Kedua, yang digelar pada Rabu (9/9/2026) di Ruang Rapat Lantai II Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Jembrana untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai Konvensi Hak Anak sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah bagi anak di Kabupaten Jembrana.
Pelatihan menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali. Kegiatan juga diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, BPBD, Kesbangpol, pengelola layanan ramah anak seperti RIRA, TARA dan ILA, Ketua Forum Anak Daerah, serta perwakilan pengelola satuan pendidikan di Kabupaten Jembrana.
Rangkaian kegiatan Hari Kedua diawali dengan sesi ice breaking yang bertujuan membangun semangat dan kekompakan peserta. Selanjutnya, peserta diajak mengulas serta merefleksikan kembali materi Konvensi Hak Anak, mulai dari pengertian anak, empat prinsip dasar KHA, empat hak dasar anak, hingga berbagai bentuk perlindungan terhadap anak.
Materi kemudian diperdalam melalui diskusi kelompok dan presentasi hasil kerja. Melalui metode tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman secara teoritis, tetapi juga didorong untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dan upaya pemenuhan hak anak yang dapat diterapkan sesuai dengan tugas dan peran masing-masing.
Dalam sesi diskusi, narasumber bersama Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana turut memberikan penjelasan teknis mengenai empat jenis akta kelahiran. Pemahaman terkait administrasi kependudukan ini dinilai penting dalam memastikan setiap anak memperoleh hak atas identitas sejak dini.
Selain persoalan identitas, pelatihan juga menekankan pentingnya pemenuhan hak anak di bidang pendidikan. Jaminan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, termasuk melalui jalur Paket B, menjadi salah satu perhatian dalam upaya mencegah anak putus sekolah sekaligus menghindari terjadinya diskriminasi terhadap anak.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, evaluasi melalui tes refleksi, serta penegasan komitmen bersama untuk terus memperkuat pemenuhan dan perlindungan hak anak. Suasana semakin semarak dengan yel-yel dari masing-masing kelompok peserta sebagai bentuk semangat dan komitmen bersama.
Pelatihan KHA Hari Kedua ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, layanan ramah anak, Forum Anak Daerah, serta berbagai pihak terkait dalam mewujudkan Kabupaten Jembrana yang semakin ramah anak.
Melalui pemahaman yang lebih baik dan kolaborasi lintas sektor, Pemkab Jembrana berkomitmen memastikan setiap anak memperoleh hak atas identitas, pendidikan, perlindungan, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa diskriminasi.